Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peran KPMD secara umum adalah pemroses atau fasilitator manajemen pola pemberdayaan masyarakat. Adapun pokok-pokok peran KPMD dalam pemberdayaan masyarakat sebagai berikut ini :

  1. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kebiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.
  3. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari masalah kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pemberdayaan masayarakat.
  5. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  7. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  8. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

Sedangkan kedudukan KPMD di desa / kelurahan, sebagai/ berikut :

  • KPMD sebagai Tim Kerja berkedudukan di desa/kelurahan yang bersangkutan
  • KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu Pemerintah Desa/ kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan Partisipatif.
  • KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam proses manajemen pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan 7 (tujuh) pokok perannya.

Hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga kemasyarakatan, kader teknis dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Rinciannya seperti berikut ini :

  • KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu membantu teknis manajemen pemberdayaan masayarakat dan pembangunan partispatif;
  • KPMD dengan lembaga kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam pemberdayaan masayrakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan kader teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  • KPMD dengan kelompok masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  • Disamping tersebut diats, perlu mendapat perhatian bagi para kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), antara lain :
    PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur membutuhkan KPMD yang berkomitmen terhadap orang msikin dan siap belajar bersama masyarakat, oleh karena itu yang bergabung dengan PNPM MPd disini adalah orang-orang pilihan, berkomitmen dan mau membantu rakyat miskin di desa-desa dengan segala konsekuensinya.

Komitmen seorang KPMD adalah menjadi manusia pemberdaya. Manusia Pemberdaya harus memiliki jiwa egalitarian, soliditas dan empaty. Dalam langkah kerja sehari-hari dicerminkan pada nilai Penghormatan hak-hak rakyat atas pembangunan, perilaku yang demokratis dan komunikasi santun. Dengan kata lain, bahwa seorang KPMD harus memiliki ketrampilan mengarahkan, memediasi dan komunikasi serta memiliki jiwa kepemimpinan.

Sehingga seorang KPMD dapat bekerja dengan rasa persaudaraan dan berperilaku sebagai pengarah tujuan.

Maka dari itu PNPM Mandiri Perdesaan memilih pendekatan Pemberdayaan Masayarakat sebagai sebuah Proses Bukan hasil. Proses Pemberdayaan Masyarakat (Community Enpowerment) itu dimulai dari “NGUWONGNO UWONG”, menjadikan masyarakat sebagai subyek program dalam setiap langkah kegiatan. Peran KPMD yaitu mengarahkan ketujuan dari kondisi pra-daya menuju masyarakat berkembang dan meningkat menjadi masyarakat mandiri. Itu harapan program ini dilaksanakan.

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan untuk mencapai masyarakat berdaya, maka ukuran seorang KPMD dapat dikatakan berhasil, jika :

  • Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat adalah kepercayaan (Trust), dan kepercayaan tumbuh karena ada transparansi dari pelaku-pelaku pembangunan, maka jika trust telah tumbuh pendampingan masyarakat dinyatakan berhasil;
  • Masyarakat mampu mengambil keputusan kegiatan. Jika masyarakat telah mampu apa yang baik dan prioritas bagi masyarakat, maka masyarakat telah mandiri dan pendampingan dinyatakan berhasil;
  • Terjadinya kemitraan antar kelompok masyarakat. Keberhasilan KPMD dapat dilihat dari hubungan antar kelompok masyarakat yang semakin sinergi. Jika masyarakat telah bersinergi maka kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) telah berhasil.