Dana Desa dan Prioritasnya

Menjelang pencairan dana desa pada April ini, pemerintah memperbaharui besaran dana desa yang disesuaikan denan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, pada 27 Maret lalu. Menurut data yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan total dana desa yang akan dicairkan tahun ini sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74 ribu desa di Indonesia. Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap pada April (40 persen), Agustus (40 persen) dan November (20 persen).

Apabila dipukul rata, dana desa utuk masing-masing desa sebesar 1,4 miliar per lima tahun atau sebesar 200 juta per tahun. Namun demikian, besaran dana desa yang diterima setiap desa tidak sama. Besaran dana desa yang diterima terbagi menjadi 90 persen dibagi rata dan 10 persen didasarkan pada empat hal, yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana desa yang bersumber dari APBN ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Untuk dapat mencairkan dana desa, setiap desa harus menggelar musyawarah untuk menentukan:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  3. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes)

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran pendapatan belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.” (PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6/2014 tentang Desa )

Bunyi ketentuan di atas dengan jelas menyebutkan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan empat bidang. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam prinsipnya, penggunaan dana desa untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Menteri Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Mengacu pada Peraturan Menteri tersebut, dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di bidang pembangunan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membangun, merawat, serta mengembangkan:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan pos kesehata desa dan polindes; posyandu, PAUD
  2. Sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pengeloaan air bersih berskala desa, pemeliharaan irigasi tersier, budidaya perikanan, sarana dan produksi di desa
  3. Potensi ekonomi lokal,seperti pengembangan BUMDes, pasar desa, pelelangan ikan, lumbung pangan, pupuk dan pangan organik, benih lokal, ternak kolektif, tambatan perahu, padang gembala, desa wisata, teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
  4. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, sepertihutan milik desa dan pengelolaan sampah.

Sementara, di bidang Pemberdayaan, dana desa diprioritaskan untuk:

  1. Peningkatan kualitas proses perencanaan desa
  2. Mendukung kegiatan ekonomi baik melalui BUMDes maupuk kelompok usaha masyarakat
  3. Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa
  4. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga desa
  5. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
  6. Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan; dan
  7. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: Kelompok usaha ekonomi produktif, Kelompok perempuan, Kelompok tani, Kelompok masyarakat miskin, Kelompok nelayan, Kelompok pengrajin, Kelompok pemerhati dan perlindungan anak, Kelompok pemuda, Kelompok lain sesuai kondisi desa.