Karang Taruna Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap
keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial
untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut
merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola
oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan
mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya
program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna
mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
SEJARAH KARANG TARUNA
Sekilas tentang Sejarah Karang taruna. Karang Taruna lahir
pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses
Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/
Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen
Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak
yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah,
mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari
kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan
pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen
Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan
melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu
terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini
disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan
berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur
DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali
Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang
Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain
itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial
untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna
(MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak
itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975
dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu
Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna
di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri
Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang
Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna
mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial
RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut
tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha
(artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR
Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya
menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program
Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas
wawasan;
Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna,
sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga
Berencana Oleh Karang Taruna;
Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Sosial RI no. 11/HUK/1988;
Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan
kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah
daerah;
Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih
dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang
tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari
sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya
bhakti/pengabdian masyarakat;
Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang
Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya
meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang
Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
bagi remaja warga karang Taruna;
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi,
yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak
urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada
saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial,
Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi
organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung
terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun
masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan.,
Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang
Taruna Indonesia,
memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang
berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang
Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang
Taruna Indonesia
(TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V
tersebut antara lain:
Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan
oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang
Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja.
Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya
Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan
BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri
dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap
keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam
beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU
No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum
yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial
setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan
keberdayaan warga Karang Taruna.
Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara
komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik lndonesia.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
dengan berbagai sektor lainnya.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan
melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai
tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas
pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen
terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu
tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh
pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
A. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
5. Pelaksanaannya bagaimana;
6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
B. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya. Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
A. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
1. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
2. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
3. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
4. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.
B. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
1. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
2. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.
C. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah- langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
1. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
2. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
3. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
D. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
1. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
2. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
3. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.
Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing- masing;
2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;
Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).
LOGO KARANG TARUNA INDONESIA
Lambang/ logo Karang Taruna Indonesia mengandung Unsur :
* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang
dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian
bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
* Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian
atas terdapat tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas
dan penuh pengetahuan;”KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhorma dan
berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara
keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil.
Di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA INDONESIA”
(“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; “INDONESIA”berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Jadi, “KARANG TARUNA INDONESIA”
berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Idonesia;
* Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga
sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus
dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
- Taat :takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’
- Tanggap :penuh perhatian dan peka terhadap masalah;- Tanggon :kuat daya tahan fisik dan mental;
- Tandas :tegas,pasti,tidak ragu,dan penuh pendirian;
- Tangkas :sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;
- Terampil :mampu berkreasi, dan berkarya praktis;
- Tulus :sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;
* Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
* Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :
1. Putih : kesucian,tidak tercela,dan tidak bernoda;
2. Merah : keberanian,sabar,tenang,dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur.
3. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;
Secara keseluruhan lambang/ logo Karang Taruna Indonesia berarti tekad insan remaja (WKT Indonesia) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Mars Karang Taruna
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.