Pendampingan Desa

Untuk apa Pendampingan Desa dibentuk?

Pendampingan desa dibentuk untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan serta pembangunan desa. Pendampingan desa juga bertugas memfasilitasi dan membantu pemerintahan dan pembangunan desa agar berjalan dengan baik.

Pendampingan desa pun ikut meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Pendampingan desa juga berperan untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor.

 

Siapa sajakah para pendamping desa?

– Kader pemberdayaan masyarakat desa di desa

– Pendamping desa berkedudukan di kecamatan

– Pendamping teknis di kabupaten

– Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di pusat dan provinsi

Pendamping desa bisa bekerja sama dengan pihak ketiga yang bersedia membantu seperti LSM, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan Visual: Visual: Pakai icon yang mewakili pihak ketiga tersebut.

 

DASAR HUKUM PENDAMPINGAN DESA

  1. Nawacita #3
  2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 112 (1), (3), dan (4)

– Penjelasan: Pasal 90 (b) , Pasal 112 (4)

– Pasal 114 (e)

  1. PP No. 43 Tahun 2014: Pasal 127, 128, dan 129

4. Permendes No. 3 Tahun 2015